Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buat PNS yang Ngotot Mudik, Ancamannya Gak Main-Main, Ngeri!!

Buat PNS yang Ngotot Mudik, Ancamannya Gak Main-Main, Ngeri!! Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Pasca liburan lebaran Idul Fitri seluruh PNS Pemprov DKI kembali masuk kerja, tingkat kehadiran pegawai mencapai lebih dari 90 persen. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Selain itu, ia mengimbau kepada pengelola kepegawaian pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah,” pungkas

MenpanRB Tjahjo Kumolo menyebutkan nekat mudik masuk karegori sedang. “Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” kata Tjahjo. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: