Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, turut merespons permasalahan pembagian nasi anjing di kawasan Warakas, Jakarta Utara. Meski telah diklaim bahan yang digunakan untuk nasi anjing adalah halal, namun Arteria menyayangkan adanya stempel berlogo kepala anjing dalam makanan tersebut.
"Saya sangat menyayangkan adanya pembagian Makanan Berlogo Kepala Anjing. Apalagi kalau alasannya nama Nasi Anjing dipilih karena porsi nasi yang lebih besar dibanding Nasi Kucing dan anjing dianggap merupakan hewan yang setia sehingga tak ada unsur pelecehan pada pemilihan diksi hewan itu untuk makanan," kata Arteria, Senin 27 April 2020.
Arteria mengatakan pembagian makanan dengan logo kepala anjing itu tidak bisa dibenarkan. "Sangat tidak sensitif, apalagi dalam konteks pemberian bantuan, apalagi bantuannya dalam bentuk makanan yang untuk dikonsumsi masyarakat," ujarnya.
Menurut Arteria, yang menjadi permasalahan adalah bagi sebagian besar masyarakat diksi anjing itu secara langsung diasosiasikan sebagai sesuatu yang tidak lazim bahkan diharamkan untuk dimakan. Pelabelan "Nasi Anjing" secara sederhana oleh sebagian besar masyarakat diartikan sebagai makanan yang tidak patut atau haram untuk dikonsumsi.
"Sehingga konteksnya tidak lagi pada content apakah pembuatan nasi dilakukan dengan bahan halal atau tidak. Tapi lebih pada ketidakpatutan pemberian label pada bantuan makanan yang hendak diberikan dan dimakan oleh masyarakat," ujarnya.
Arteria berharap kejadian ini tidak diperbesar dan dijadikan polemik. Tetapi tetap saja harus menjadi pembelajaran bagi para donatur yang hendak memberikan bantuan.
"Membantu tidak sekadar memberi bantuan, namun cara, etika dan kepatutan pun harus diperhatikan. Lakukan klarifikasi dengan baik tanpa perlu memberikan justifikas," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: