Fasilitas Tax Holiday di IKN dan Daerah Mitra
Oleh: M. Sofi Raga Sukmana, Pegawai KPP Wajib Pajak Besar Tiga
Pemindahan ibu kota negara dilakukan sebagai salah satu strategi untuk merealisasikan target ekonomi Indonesia 2045 yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan kawasan timur indonesia.
Pemindahan IKN dari Pulau Jawa ke Pulau Kalimantan menjadi salah satu upaya untuk mendorong pemerataan wilayah sehingga dapat mengurangi kesenjangan antara Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan Kawasan Barat Indonesia (KBI), khususnya antara Jawa dan luar Jawa.
Pemindahan IKN ke Kalimantan didasarkan pada beberapa pertimbangan keunggulan wilayah, yaitu:
- Lokasi strategis yang berada di tengah wilayah Indonesia serta dilewati oleh Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II;
- Memiliki infrastruktur yang relatif lengkap;
- Lokasi yang berdekatan dengan dua kota pendukung yang sudah berkembang yaitu Kota Balikpapan dan Kota Samarinda;
- Ketersediaan lahan yang dikuasai pemerintah yang memadai untuk pengembangan IKN;
- Minim risiko bencana alam.
Untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara, perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengembangan yang merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Arah kebijakan pengembangan Ibu Kota Nusantara adalah sebagai berikut:
- Pengembangan IKN bukan sekedar pemindahan kompleks Pemerintahan dari satu tempat ketempat lain, tetapi untuk mewujudkan sebuah kota pintar (smartcity) yang dapat menjadi kota percontohan di masa mendatang.
- Dukungan APBN diberikan secara proporsional dan tidak dijadikan sebagai tulang punggung namun mendorong partisipasi dan kontribusi dari seluruh komponen bangsa.
- Membuka peluang investasi dan usaha baru di IKN yang terbuka bagi semua golongan baik melalui investasi swasta maupun melalui skema kerjasama dengan pemerintah (KPBU).
- Memberikan insentif baik fiskal maupun non-fiskal untuk mendorong masyarakat, pelaku usaha berpartisipasi dalam Pembangunan dan pengembangan IKN. Insentif fiskal diberikan salah satunya dalam bentuk insentif perpajakan, sedangkan insentif non fiskal diberikan dalam bentuk kemudahan perizinan.
- Insentif perpajakan yang didesain khusus sesuai kebutuhan Pembangunan dan pengembangan IKN, dan diberikan secara terukur, terarah serta memperhatikan tata Kelola yang baik.
Untuk mendukung arah kebijakan tersebut pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 tahun 2024 yang mengatur tentang Fasilitas Perpajakan di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Pemerintah memberikan sejumlah fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN), salah satunya adalah pemberian tax holiday atau insentif pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan 100% selama 10 sampai dengan 30 tahun bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal minimal Rp 10 miliar pada bidang usaha infrastruktur, bangkitan ekonomi, dan sektor prioritas lain di IKN dan Daerah Mitra.
Investasi bidang infrastruktur dan layanan umum di IKN dapat berupa:
- pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
- pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
- pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
- pembangunan dan pengoperasian bandar udara;
- pembangunan dan penyediaan air bersih;
- pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan;
- pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan;
- pembangunan dan penyediaan infrastruktu telekomunikasi dan informatika;
- pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota;
- pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran;
- pembangunan dan pengelolaan air limbah;
- pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah;
- pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park);
- pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat;
- penyediaan transportasi umum;
- pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan
- pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.
Pengurangan pajak penghasilan badan 100% untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di IKN diberikan selama:
1.30 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030;
2.25 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2035; dan
3.20 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.
Investasi bidang bangkitan ekonomi di IKN dapat berupa:
- pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall);
- penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang;
- penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE); dan
- stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).
Pengurangan Pajak Penghasilan badan 100% untuk bidang usaha bangkitan ekonomi di IKN diberikan selama:
- 20 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030;
- 15 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2035; dan
- 10 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.
Investasi di bidang usaha lainnya dI IKN dapat berupa:
- budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan;
- industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah;
- industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software);
- jasa perdagangan;
- jasa konstruksi;
- jasa perantara real estate; dan
- jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pengurangan pajak penghasilan badan 100% untuk bidang usaha lainnya diberikan selama 10 tahun pajak, untuk penanaman modal di IKN yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030 dan pengurangan pajak penghasilan badan 50%, selama 10 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2045.
Untuk Daerah Mitra fasilitas tax holiday 100% diberikan atas bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagai berikut:
- pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
- pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
- pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
- pembangunan dan pengoperasian bandar udara;
- pembangunan dan penyediaan air bersih;
Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di Daerah Mitra diberikan selama:
- 25 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030;
- 20 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2035; dan
- 15 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.
Untuk memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan ini pelaku usaha harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
1.Kriteria pelaku usaha
a.Wajib pajak dalam negeri;
b.Berstatus badan hukum di Indonesia;
c.Melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha di IKN atau Daerah Mitra;
d.Memiliki investasi dengan nilai minimal Rp10 miliar di IKN atau Daerah Mitra;
e.melakukan penanaman modal di bidang usaha yang telah ditentukan.
2.Kriteria aktiva tetap berwujud yang diinvestasikan:
a.Aktiva tetap diperoleh dalam keadaan baru, kecuali untuk bidang-bidang tertentu (kesehatan, risetinovasi, konstruksi);
b.diperoleh sejak tanggal Perizinan Berusaha diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS);
c.diperoleh sebelum saat mulai beroperasi komersial; dan
d.belum pernah memperoleh fasilitas PPh lain.
3.Persyaratan fasilitas pengurangan PPh
a.Mengajukan permohonan melalui OSS sebelum beroperasi komersial dan paling lama1 tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan oleh OSS;
b.Memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF);
c.Memenuhi persyaratan dokumen rencana aktiva tetap.
Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait perpajakan ini diharapkan dapat menarik investor dan mempercepat pembangunan di IKN untuk dapat mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan sebagai simbol identitas nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara.
*tulisan merupakan opini pribadi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement