Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, mengingatkan agar kepala desa sebagai penanggung jawab program penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bisa objektif dalam melakukan pendataan dan memberikan bantuan tersebut dengan tepat sasaran.
"Kepala desa harus objektif dalam mendata keluarga penerima BLT Covid 19, apalagi program BLT Covid 19 ini juga ada yang dari Kemensos RI. Nilai uang yang diterima dan mekanisme pendataannya juga hampir sama," tutur Iskan Qolba lubis dalam keterangan pers, Senin (27/4/2020).
Iskan berpesan saat mendata masyarakat yang terkena dampak langsung covid-19 ini, harus dilakukan secara profesional. Menurutnya, masyarakat yang terdampak covid-19 juga termasuk mereka yang dalam golongan orang miskin baru yang berhak menerima bantuan.
Selain itu, orang yang kehilangan mata pencahariannya, orang miskin yang belum terdata, dan orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
"Dikarenakan penerima bantuan ini juga di luar dari penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)," katanya.
Dalam pendataan, pihaknya meminta untuk tidak mengedepankan kedekatan emosional seperti keluarga, teman dekat, tetangga, dan sebagainya. "Saya tidak mau itu terjadi, penilaian harus objektif agar bantuan yang diberikan tepat sasaran," tegas Iskan.
Dikatakan, pemerintah telah siap memberikan stimulus Rp405,1 triliun untuk penangangan wabah dan memutus rantai penyebaran virus corona. Dana ini juga untuk membantu dan menjamin hak hidup bagi warga yang terdampak virus tersebut.
Berbagai cara juga dilakukan pemerintah dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa.
Adapun, mekanisme penyalurannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai setiap bulan atau ditranfer ke rekening.
Jangka waktu masa penyaluran BLT-Dana Desa tiga bulan terhitung sejak April 2020 dan besaran BLT-dana desa per bulan sebesar Rp600.000 per keluarga.
"Monitoring dan evaluasi skema BLT Dana Desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota," tutup Iskan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: