Pengusaha Ngotot Minta Pemerintah dan DPR Tetap Bahas Omnibus Law di tengah Pandemik
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti penundaan pembahasan kluster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang telah diputuskan baik oleh pemerintah maupun DPR RI. Apindo memandang penundaan pembahasan kluster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja tidak berarti pembatalan kluster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengemukakan bahwa kondisi pandemi COVID-19 mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan pekerja dalam jumlah yang sangat besar saat ini, bahkan diperkirakan akan terus meningkat sampai dengan akhir tahun 2020.
Hal tersebut, lanjut dia, semestinya memacu semua pihak untuk membahas Omnibus Law termasuk kluster ketenagakerjaan secara lebih intensif mengingat pasca-pandemi diperlukan penciptaan lapangan kerja masif untuk menyerap korban PHK maupun tenaga kerja baru.
"Apindo menyampaikan pendapat bahwa tanpa kluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja akan menyebabkan semakin kecil peluang untuk menarik investasi padat karya yang masih sangat diperlukan Indonesia, mengingat kualitas SDM yang ada dan tingkat pengangguran terbuka yang masih tinggi tinggi yaitu 7 juta orang," kata Hariyadi dalam rilisnya.
Pembahasan RUU Cipta Kerja tanpa kluster ketenagakerjaan dinilai Apindo hanya akan menarik industri padat modal yang tidak banyak menyerap tenaga kerja sebagaimana terlihat dari data BKPM, di mana investasi naik namun penciptaan tenaga kerja justru turun dalam beberapa tahun terakhir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat