Pengusaha Ngotot Minta Pemerintah dan DPR Tetap Bahas Omnibus Law di tengah Pandemik
Dengan demikian, lanjutnya, dapat dilihat bahwa investasi yang masuk mayoritas industri padat modal yang memerlukan pekerja dengan tingkat keahlian yang tinggi, sehingga pencari kerja dengan tingkat keahlian rendah yang masih merupakan mayoritas pencari kerja akan sulit mendapatkan pekerjaan.
Menurut dia, bila hal ini dibiarkan terus maka Indonesia tidak akan menikmati bonus demografi, namun malah akan menghadapi beban demografi, karena rakyatnya tidak memiliki kesempatan untuk bekerja di sektor formal.
Selain itu dengan pembahasan RUU Cipta Kerja tanpa kluster ketenagakerjaan juga dicemaskan bakal membuat perusahaan padat karya saat ini dan mendatang akan terus disibukkan dengan perselisihan ketenagakerjaan antara manajemen yang berhadapan dengan pekerja dan pemerintah dalam menegosiasikan upah yang melampaui kemampuannya untuk membayar sehingga usaha berlangsung tidak produktif.
Apindo juga menilai bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja tanpa kluster ketenagakerjaan tidak bisa memenuhi kebutuhan jenis jenis pekerjaan di masa depan yang memerlukan fleksibiltas waktu kerja berbasis mingguan, harian bahkan per-jam yang semakin meningkat seiring dengan meningkatnya permanent part-timer dimana seorang pekerja bekerja di lebih dari satu badan usaha di waktu yang sama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat