Hari Buruh Internasional kali ini diperingati dalam suasana prihatin akibat bencana pandemi Covid 19. Banyak pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan tanpa gaji atau hanya separuh gaji. Meskipun demikian spirit hari buruh yang berusaha melindungi para pekerja tidak bakal luntur.
"Saat saya menjadi Menakertrans saya pahami betul sejarah 1 Mei itu. Saat itu pekerja menuntut 8 jam kerja/hari. Tujuannya untuk melindungi mereka dari eksploitasi bekerja tanpa batasan waktu. Dan, akhirnya sampai kini 8 jam kerja menjadi standar global yang mengikat semua pihak," kata Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar yang juga adalah Menakertrana di era 2009-2014.
Baca Juga: Hari Buruh di tengah Pandemi, PKS Soroti Banyak PHK dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Baca Juga: Bantu Buruh yang Di-PHK, Sandiaga Uno Bagikan Paket Sembako
"Saya saat itu usul ke Pak SBY tahun 2012, eh dikabulkan. Tahun 2013 diresmikan. Senanglah, jadi ada kenang-kenangan buat pekerja. Ada pengakuan eksistensi dan sejarah mereka. Penting ini secara sosial politik," lanjut Cak Imin di Jakarta pada Jumat (1/5), dalam rilisnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil