Menyikapi pemberitaan media online (Tempo.co) pada tanggal 28 April 2020 dengan judul “Anggaran Pengadaan Ayam Rp 770 ribu per ekor dipertanyakan”, maka perlu diluruskan agar tidak menimbulkan multi interpretasi. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita menjelaskan terkait pemberitaan tersebut di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).
Ketut menjelaskan bahwa sejalan dengan adanya penghematan anggaran di Kementerian Pertanian, Ditjen PKH juga melakukan penghematan sebesar Rp 802 Miliar, dari pagu semula Rp 2,022 Triliun menjadi Rp 1,21 Triliun.
Dalam perencanaan Ditjen PKH Tahun Anggaran 2020 selalu mengacu pada rambu-rambu penghematan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan anggaran meliputi: belanja perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan dan belanja barang lainnya secara proporsional untuk mendukung prioritas kegiatan dan penanganan Covid-19 diantaranya untuk memfasilitasi bantuan sapi, kambing, domba, ayam dan babi kepada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Wuih Gak Tanggung-tanggung, Kementan Lepas Ekspor Produk Pertanian ke 43 Negara
Lebih jauh, lanjut dia, terkait anggaran ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp 26,96 miliar yang dipaparkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR-RI, Ketut menguraikan bahwa penetapan harga tidak otomatis Rp 26,96 miliar dibagi 35.000 ekor atau sebesar Rp 770 ribu per ekor, namun sesungguhnya anggaran tersebut terdiri dari beberapa komponen kegiatan lain yang masuk dalam penganggaran tersebut.
Adapun kegiatan tersebut antara lain untuk pengadaan ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp 2,02 Miliar; hibah ayam produksi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2020 senilai Rp 3,96 Miliar; dan penyelesaian sisa kontrak pekerjaan Program Bekerja Tahun 2019 senilai Rp 20,98 Miliar di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: