Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Thailand Longgarkan Lockdown, Ada Evaluasi Selama 14 Hari

Thailand Longgarkan Lockdown, Ada Evaluasi Selama 14 Hari Para pedagang memakai masker pelindung menjual makanan di Chinatown, setelah pemerintah mulai membuka beberapa restoran di luar pusat perbelanjaan, tempat parkir, dan tukang cukur saat penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Bangkok, Thailand, Minggu (3/5/2020). | Kredit Foto: Reuters/Jorge Silva
Warta Ekonomi, Bangkok -

Pemerintah Thailand mulai melonggarkan aturan lockdown membuat warganya melakukan olah raga di taman, memotong rambut di tempat cukur serta makan di luar rumah untuk pertama kalinya pada Minggu (3/5/2020).

Joe Wong dan istrinya menikmati makan di restoran Meksiko. Selama lockdown, pasangan ini memilih pesanan antar.

Baca Juga: Para Orang Terkaya di Thailand Diminta Bantu Atasi Corona, Siapa Saja Mereka?

"Hidangan tertentu, jika kamu tidak memakannya langsung dari tempatnya, rasanya tidak sama," katanya mengutip Strait Times, Senin (4/5/2020).

 

Di tempat cukur rambut, tidak boleh ada antrean di dalam ruangan. Jadi setiap pelanggan yang ingin memotong rambut, harus terlebih dahulu membuat janji. Kemudian, tempat cukur rambut juga harus dibersihkan per 2 jam sekali.

 

"Saya bahagia. Saya belum potong rambut selama dua bulan," kata Teerapol Suntalunai.

Pelonggaran aturan lockdown di Thailand akan dilakukan dalam 4 tahapan, serta akan dievaluasi selama 14 hari. Pemerintah memperingatkan bahwa mereka akan menghentikan pelonggaran pembatasan jika ada gelombang infeksi virus corona kedua.

Juru Bicara CCSA Taweesilp Visanuyothin menjelaskan bisnis-bisnis yan akan dibuka yakni layanan bisnis yang memiliki risiko rendah penularan penyakit. 

Visanuyothin menambahkan jika wabah berlanjut, layanan bisnis akan segera ditutup

Virus corona di Thailand telah menginfeksi 2.969 orang dan menyebabkan 54 kematian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: