Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Langkah Perbankan Bantu UMKM Hadapi Covid-19

Ini Langkah Perbankan Bantu UMKM Hadapi Covid-19 Corporate Secretary BNI Ryan Kiryanto. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Ekonom BNI, Ryan Kiryanto, mengungkapkan dampak Covid-19 dialami oleh hampir semua negara yang menjadi daerah pandemi virus mematikan itu, termasuk Indonesia. Hingga saat ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat.

"Secara global, dampak Covid-19 telah merusak rantai pasokan, menjatuhkan harga komoditas, hingga meningkatnya risiko kehancuran ekonomi global. Secara domestik, dampak Covid-19 telah mengurangi pengeluaran diskresioner, penutupan pabrik, hingga larangan berpergian," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga: 815.135 Nasabah Perbankan dan Pembiayaan Dapat Keringanan Kredit

Pemerintah, lanjut Ryan, telah mengeluarkan PERPPU No.1 Tahun 2020 sebagai payung hukum dalam langkah cepat & luar biasa penanganan Covid-19 serta dampaknya. Langkah yang diambil di antaranya Fleksibilitas APBN 2020 untuk merespons kondisi darurat dengan pelebaran defisit di atas 3% PDB untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan menyelamatkan perekonomian dari ancaman krisis serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Khusus untuk sektor terdampak dan UMKM, pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan Menjaga Fundamental Sektor Riil POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Counter cyclical.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan yang dilakukan antara lain dengan memberikan penundaan keringanan pembayaran angsuran melalui program restrukturisasi bagi kredit/pembiayaan leasing dengan jangka watu 1 tahun.

"Rekstukturisasi dilakukan dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara," kata Ryan.

Ryan menambahkan, melalui peraturan OJK tersebut, industri perbankan dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur terdampak Covid–19 termasuk untuk UMKM.

Kebijakan Stimulus itu antara lain penilaian kualitas kredit/pembiayaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/ atau bunga untuk kredit hingga Rp10 milliar. Pihak bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit /pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk UMKM.

"Untuk debitur UMKM, bank juga dapat menerapkan dua kebijakan stimulus, yaitu: Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga; Kedua, melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: