Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Tagar #LuhutBaperParah, Orangnya Luhut Bilang: Warganet Gak Tahu Rasanya Dihina

Heboh Tagar #LuhutBaperParah, Orangnya Luhut Bilang: Warganet Gak Tahu Rasanya Dihina Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Riska Elita merespons soal tagar #LuhutBaperParah yang sempat menjadi trending topic di media sosial Twitter.

Menurut dia, pihak yang menyerukan Luhut baper tidak tahu rasanya berada di posisi kliennya  itu. "Oleh karenanya pihak lain yang tidak tahu masalah dan tidak merasakan ada perbuatan orang lain yang dirinya dihina, dan orang tersebut membuat berita bohong atau hoaks tentu tidak merasakan masalah tersebut," katanya kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga: Tuduh Orang Cuma Pikirkan Uang, PSI: Udah Benar Opung Luhut Seret Said Didu...

Baca Juga: Daripada Duel Luhut vs Said Didu Lebih Baik...

Sambungnya, "Lebih tepatnya agar orang tersebut tidak menjadi baper," tambah dia.

Diketahui sebelumnya, Aktivis HAM Natalius Pigai dalam cuitannya menganggap Luhut sebagai orang ‘baper’, setelah mengetahui pernyataan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dalam video berjudul "Luhut: Uang, Uang dan Uang".

"Kritik Said Didu itu dalam konteks investasi yang merupakan tupoksi Menko Kemaritiman dan Investasi. Saya minta polisi menghentikan proses hukum. Jika Pak Luhut mau tersinggung soal pribadi sebaiknya tidak jadi pejabat negara," tulisnya lewat akun Twitter @NataliusPigai2.

Namun, pengacara Luhut enggan berkomentar terhadap cuitan Natalius tersebut. Sebab, ia menilai tak terlibat dalam tuntutan Luhut.

"Kami tidak akan memberikan komentar terhadap pernyataan dari Bapak Natalius Pigai karena beliau bukan pihak dalam perkara ini," terang dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: