Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menhub Buka Kembali Transportasi, Gugus Tugas: Mudik Dilarang, Titik!

Menhub Buka Kembali Transportasi, Gugus Tugas: Mudik Dilarang, Titik! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo menegaskan jika tidak ada perubahan aturan larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ia mengatakan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) yang beredar bukan melonggarkan aturan mudik, sehingga larangan mudik tetap berlaku.

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. artinya, mudik dilarang, titik! saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang, titik!. Adapun SE yang kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah," katanya di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga: Menhub Buka Kembali Transportasi, Sindir Bos Survei Pedas: Alumni Corona yang Lupa Sejarah

Lanjutnya, ia menegaskan surat edaran itu dikeluarkan untuk mengatasi masalah terhambatnya distribusi alat dan pelayanan penanganan Covid-19 akibat transportasi yang dibatasi.

Menurutnya, masalah yang terhambat, antara lain pengiriman alat kesehatan, pengiriman spesimen swab test yang akan diperiksa dengan metode PCR, hingga pengiriman tenaga medis atau personel ke daerah-daerah.

Selain itu, ada beberapa kegiatan yang berhubungan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum yang juga turut terhambat.

"Seperti pada suatu pristiwa seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut menuju ke tempat penugasan yang baru. tentunya kehadiran istri penting karena bagian pada serah terima jabatan pejabat di jajaran TNI ini pun sempat terganggu," katanya.

Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan sarana transportasi mulai Kamis (7/5).

Ia mengatakan kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: