Karena itu, ia meminta pusat untuk membantu pembiayaan Bansos dengan mencairkan Dana Bagi Hasil itu.
"Karena kondisinya gini kan PPH pasal 21, PPH pasal 22, PPH pasal 25 kan pasti jeblok. Kan perusahaan banyak yang tidak operasi." katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan DPR RI pada Rabu (6/5) menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta meminta pemerintah pusat untuk menanggung dana bansos 1,1 juta warga Jakarta pada fase dua ini dengan alasan keterbatasan dana.
Bansos gelombang pertama sudah terlaksana dan ditanggung pemprov. Tetapi untuk gelombang selanjutnya, pemprov ingin pemerintah pusat yang menanggung.
"Jadi tadinya 1,1 juta adalah DKI dan sisanya 3,6 juta itu pemerintah pusat. Sekarang semuanya diminta cover oleh pemerintah pusat," ujar Sri dalam rapat itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil