Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada hari ke-16 Operasi Ketupat Jaya 2020 menindak 44 kendaraan travel gelap yang kepergok mengangkut pemudik padahal ada larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.
"Pada Sabtu kemarin ada 44 kendaraan travel yang ditindak karena kedapatan membawa pemudik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Minggu.
Baca Juga: Soal Mudik, Kemenhub: Tetap Enggak Boleh!
Kendaraan travel tersebut kemudian diamankan petugas dan pengemudinya dikenakan tilang Sedangkan penumpangnya dipulangkan kembali ke wilayah Jabodetabek.
Tilang tersebut didasarkan pada pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement