Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi resmi mengizinkan angkutan umum beroperasi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 dan larangan mudik. Bahkab, ia meminta terminal angkutan darat untuk beroperasi selama 24 jam.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020. Perintah ini ditujukan ke beberapa pihak seperti perusahaan angkutan umum, balai pengelola transportasi darat, pengelola angkutan pelabuhan dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo.
Menhub meminta Syafrin mengirimkan jajarannya untuk memastikan terminal beroperasi 24 jam. "Memastikan Terminal Penumpang tetap beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan," katanya dalam surat tersebut, Minggu (10/5/2020).
Baca Juga: Pelonggaran dari Pak Menhub, Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Meningkat
Baca Juga: Bukan Cuma di Kapal China, Perbudakan ABK Juga Terjadi di Kapal Asal . . . .
Lajutnya, Syafrin diminta untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk mendirikan pos di tiap terminal.
"Berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 Daerah dalam pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap terminal penumpang," jelasnya.
Sambungnya, petugas di lapangan juga harus mengawasi penggunaan masker oleh para penumpang atau pengguna jasa di terminal.
"Melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan ditembuskan ke Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek," jelas Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil