Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahaya! Ini Bahayanya Kalau Bank BUMN Jadi Penyangga Likuiditas

Bahaya! Ini Bahayanya Kalau Bank BUMN Jadi Penyangga Likuiditas Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai rencana KSSK menunjuk bank Himbara menjadi bank penyangga likuiditas untuk menghadapi dampak dari pandemi virus Corona (Covid-19), sama saja melempar tanggung jawab.

"Jika bank Himbara melakukan tugas pinjaman likuiditas, maka tugas tersebut bertentangan dengan UU PPKSK dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020," kata Heri dalam pernyataannya minggu lalu.

Asal tahu saja, Perppu tersebut tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga: Kesulitan Likuiditas, OJK Segera Proses Merger Bank Banten dan Bank BJB

Menurut politisi Partai Gerindra itu, di sini jelas dibicarakan tentang stabilitas sistem keuangan yang merupakan ranah dan tupoksi KSSK.

Dirinya menegaskan, tidak ada dasar hukum bagi KSSK melibatkan bank-bank Himbara dalam masalah ini karena bank Himbara bukanlah anggota KSSK. Kalau bank Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kemenkeu melalui BI, wajar karena Himbara milik negara. Untuk itu, sebaiknya KSSK tidak mengorbankan bank Himbara sebagai penyangga likuiditas bagi perbankan yang kesulitan likuiditas akibat pandemi Covid-19.

"Satu contoh saja, Bank Mandiri yang menjadi salah satu ikon bank milik negara beraset lebih dari Rp1.300 triliun. Kalau Mandiri jadi penyangga likuiditas bank sistemik yang kesulitan likuiditas, apakah sanggup menilai asetnya? Bagaimana fungsi kontrol dan pengawasan Bank Mandiri pada perbankan yang kesulitan likuiditas tersebut? Kalau terjadi sesuatu bagaimana? Apakah bank Himbara dipertaruhkan?" sambungnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: