Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahaya! Ini Bahayanya Kalau Bank BUMN Jadi Penyangga Likuiditas

Bahaya! Ini Bahayanya Kalau Bank BUMN Jadi Penyangga Likuiditas Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Lebih lanjut dirinya meminta agar KSSK bisa mengkaji ulang terkait bank Himbara yang akan dijadikan sebagai bank penyangga likuiditas. Ia menyarankan, baiknya lembaga keuangan lain di luar bank Himbara yang dijadikan sebagai lembaga penyangga likuiditas seperti PT Perusahaan Pengelola Aset (PTPPA), perusahaan BUMN yang mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), baik aset kredit, saham maupun properti.

"Kenapa PPA? Karena PPA ini kan semacam venture capital, menempatkan dulu dana, kemudian nanti ditarik lagi. PPA juga di bawah pemerintah kan. Dia BUMN juga, jadi kalau dia yang melakukan kan tidak ada conflict of interest. Saya usul dana pemerintah likuiditas itu menyalurkannya bisa ke PPA atau PT SMI, juga bisa yang kepanjangan tangan dari Kemenkeu," paparnya.

Senada dengan Aviliani, ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah menekankan, urusan likuiditas seharusnya tidak melibatkan bank Himbara, melainkan menjadi wewenang bank sentral yang tugasnya mengatur likuiditas di pasar. Menurutnya, jika bank mengalami kesulitan likuiditas, maka langkah terakhir, yakni bank sentral harus menggelontorkan likuiditasnya untuk perbankan.

"Kenapa urusan likuiditas ini melibatkan bank Himbara? Seharusnya likuiditas, urusannya bank sentral. Yang mengatur likuiditas perekonomiankan bank sentral. Bank sentral juga dalam posisi lender of the last resort. Ini menegaskan peran bank sentral dalam mengatur likuiditas. Bank sentral memiliki semua instrumen untuk menjaga likuiditas sistem perbankan," tegasnya.

Ia mengungkapkan, jika KSSK memutuskan untuk menjadikan bank BUMN sebagai bank penyangga likuiditas, mau tidak mau, bank Himbara harus bisa menilai apakah bank penerima likuiditas tersebut layak untuk menerima likuiditas atau tidak. Namun, yang dikhawatirkan, apabila ke depan terdapat masalah pada bank penerima likuiditas, tentu yang harus bertanggung jawab adalah bank penyangga likuiditas, dalam hal ini bank BUMN.

"Sekarang yang ditempuh adalah menggunakan bank Himbara sebagai bank perantara, disebut sebagai bank anchor. Kenapa harus melalui bank anchor? Kalau itu yang dilakukan, pertanyaannya likuiditas bank Himbara sumbernya dari mana? Kemungkinan besar dari pemerintah. Pengaturan dan pengawasan tetap di OJK, tapi nanti kalau ada apa-apa yang akan diminta pertanggungjawaban adalah pejabat bank Himbara. Ini kan politisasi," tambahnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: