Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan-temuan terkait pengelolaan utang negara yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. Pengelolaan utang itu terbilang miliki risiko tinggi terhadap kesinambungan fiskal di masa mendatang.
Dari laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan pengelolaan utang pemerintah pusat belum didukung dengan peraturan terkait manajemen risiko keuangan negara dan penerapan fiscal sustainability analysis (FSA), termasuk Debt Sustainability Analysis (DSA) secara komprehensif.
"Kalau punya utang yang penting kemampuan bayar tidak hanya sekarang tapi fiscal sustainability, jadi assess solvabilitas kita enggak terhambat belanja di masa-masa mendatang agar tidak jadi ancaman di masa-masa mendatang ada temuan-temuan yang dikutip LHP tadi," kata Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, saat telekonferensi, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Wah Gila Sih! Temuan BPK: Ada 20 Juta Penerima Bansos Tanpa NIK!
Di sisi lain, fiscal rules yang diatur dalam Undang-undang Keuangan Negara belum mencakup pembiayaan model baru seperti kewajiban penjaminan dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Pemerintah, bahkan dianggap belum memiliki dasar hukum pelaksanaan manajemen risiko keuangan negara.
Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi juga menambahkan, dari yang selalu disampaikan pemerintah bahwa pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif tidak memiliki parameter dan indikator pencapaiannya. Akibatnya, dia mengesankan, klaim tersebut tidak dapat diukur kebenarannya.
"Kebijakan dan strategi pengelolaan utang pemerintah yang dituangkan dalam dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran belum dapat diukur pencapaiannya," tegas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti