Menurut dia, definisi dan indikator kegiatan produktif dalam pemanfaatan utang belum jelas diungkap dalam dokumen perencanaan pemerintah. Itu termasuk belum dimilikinya laporan pertanggungjawaban atas kebijakan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif oleh pemerintah.
"Capaian pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif tidak dapat diukur secara memadai. Kesinambungan fiskal dan kemampuan membayar kembali utang pemerintah di masa mendatang berpotensi terganggu," tegas dia.
Baca Juga: Nah Lho! Ketua BPK 'Tampar' Sri Mulyani: Bayar DBH ke DKI Gak Perlu Audit
Dari sisi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) menurutnya, juga tidak selaras dengan pertumbuhan utang, mengindikaaikan tujuan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif sesuai dengan rencana strategis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan belum sepenuhnya tercapai.
"Jadi kalau kita lihat sebenarnya sifatnya residual jadi artinya dia bukan faktor-faktor utang tidak hanya pengelolaannya saja tapi faktor lain bahwa dari sisi internal memang pengelolaan di pendapatan di satu sisi tax rasio tidak capai target trennya dengan yang ada di RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)," papar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti