Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Keluarkan Fatwa Panduan Takbir dan Salat Idulfitri di Tengah Pandemi, Begini Isinya

MUI Keluarkan Fatwa Panduan Takbir dan Salat Idulfitri di Tengah Pandemi, Begini Isinya Kredit Foto: Istimewa

V. Ketentuan Salat Idulfitri di Rumah*

1. Salat Idulfitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

2. Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara berjamaah, ketentuannya sebagai berikut:

a. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum;

b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini;

c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini;

d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, salat Idulfitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

3. Jika shalat Idulfitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat niat salat Idulfitri secara sendiri;

b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr);

c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( *Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah*) dalam fatwa ini;

d. Tidak ada khutbah.

VI. Panduan Takbir Idul Fitri*

1.Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idulfitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.

2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idulfitri.

3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idulfitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri*

Pada hari Idulfitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:

1. Mandi dan memotong kuku;

2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian;

3. Makan sebelum melaksanakan salat Idulfitri;

4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang salat;

5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang;

6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan taqaballahu mina waminkum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: