Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral YKMI Beri Rujukan Daftar Produk yang Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan MUI

Viral YKMI Beri Rujukan Daftar Produk yang Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan MUI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Baru-baru ini viral mengenai daftar perusahaan terafiliasi Israel yang dikeluarkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia  (YKMI). YKMI menyebutkan produk yang terbukti terafiliasi Israel meliputi Starbucks, Danone, Nestle, Zara, Kraft Heinz, Unilever, Coca Cola Group, McDonalds, Mondelez, Burger King, Kurma Israel. Daftar produk tersebut dikeluarkan YKMI menjadi rujukan masyarakat untuk menjawab kebingungan masyarakat terhadap produk yang terafiliasi, serta menjadi penguat dari Irsyadat MUI “Ramadhan Tanpa Produk Genosida”.

Tindakan YKMI tersebut pun mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Sekretaris Jendral MUI, Arif Fahrudin mengatakan, meskipun MUI tidak memiliki otoritas membuat daftar produk terafiliasi, MUI memperbolehkan lembaga-lembaga, termasuk masyarakat yang berfokus pada hal tersebut untuk melakukan riset untuk membuktikan produk tersebut benar terafiliasi Israel.

Baca Juga: MUI Serukan Stop Produk Terafiliasi Israel, Produk Nasional Jadi Ketiban Rejeki Berkah Ramadan

"Maka dengan ini MUI meminta kepada stakeholder yang terkait seperti pemerintah, kementerian terkait dan lembaga non struktural untuk ikut aktif memberikan literasi bagi masyarakat dengan membuka data dan infomasi produk mana yang terafiliasi serta menyebutkan sumber yang jelas itu tidak masalah," jelas Arif dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Minggu (31/3/2024).

Melalui pernyataannya, Arif mempersilahkan ke masyarakat untuk menggunakan daftar perusahaan dan produk terafiliasi Israel dari YKM sebagai rujukan menjalankan Irsyadat MUI.  Sehingga umat muslim di bulan suci Ramadhan kali ini bisa menjadi momentum untuk melakukan gerakan boikot produk pro Israel secara masif.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto juga menyampaikan untuk mengetahui daftar list produk yang mendukung atau tidak, Prof Sudarnoto mendorong kepada semua pihak termasuk masyarakat dan pihak kampus untuk melakukan riset produk yang mendukung atau tidak dengan Israel. Selain itu, MUI memberikan imbauan kepada para penjual di Indonesia agar tidak menjual produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel.

MUI menyatakan aksi boikot tersebut yang diserukan MUI untuk memperlemah ekonomi Israel agar tidak melakukan penyerangan lagi terhadap Palestina. Arif juga mengatakan tindakan genosida yang dilakukan Israel bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945  yang menyatakan penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan. 

"Untuk Diplomasi keagamaan MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 83 Tahun 2023 dan menjelang Bulan Ramadhan kemarin juga mengeluarkan Irsyadat MUI yang salah satu poinnya adalah himbauan agar Bulan Ramadhan ini dan seterusnya selama kejahatan di Palestina oleh Israel ini masih berlangsung untuk tidak menggunakan  produk yang terafiliasi Israel  dan menghimbau agar beralih ke produk nasional." kata Arif. 

Baca Juga: Selama Puasa dan Lebaran MUI Anjurkan Umat Muslim Gunakan Produk Dalam Negeri

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan menegaskan, berdasarkan analisis dan kajian internal, YKMI sudah mendata dan mengidentifikasi ada sepuluh perusahaan, produk yang terafiliasi dengan Israel.

Himawan mengatakan, Gerakan #RamadhanTanpaProdukGenosida ini merupakan komitmen umat muslim untuk mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina dan Irsyadat MUI untuk memboikot produk terafiliasi Israel. Dari kesepuluh produk tersebut, Himawan menyebutkan masih ada produk lain yang terafiliasi dan produknya tersebar di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: