Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, buka suara terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Ia pun menjelaskan alasan Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS karena untuk menyelamatkan kondisi finansial lembaga tersebut sekaligus menjaga kualitas layanan BPJS Kesehatan.
“Di tengah pandemi Covid-19 ini, presiden tetap ingin BPJS melayani pasien Covid-19,” katanya, Minggu (17/5).
Baca Juga: Solusi BPJS Kesehatan Gak Ribet, Rizal Ramli: Yang Penting Ada Hati untuk Rakyat!
Baca Juga: Ikut Protes Kenaikan BPJS, Tanda-Tanda PDIP Mau Tinggalkan Jokowi?
Sambung dia, “Kenaikan iuran bertujuan untuk menjaga - yang paling pokok itu adalah menjaga kualitas dan kesinambungan jaminan kesehatan. Maka ada juga di situ terkait juga kebijakan pendanaan jaminan kesehatan dan termasuk di dalamnya kebijakan iuran yang diperluas. Kemudian disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional,” lanjutnya.
Karena itu, ia menyebut Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak memberikan tanggapan.
“Itu makanya ketika Perpres Nomor 64/2020 itu diterbitkan tidak banyak mendapat tanggapan yang ini dari Mahkamah Agung, karena ini menyangkut hak eksekutif dalam pengambilan keputusan,” tukas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil