Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Benar! Ternyata Jokowi Punya Rencana Longgarkan PSBB

Benar! Ternyata Jokowi Punya Rencana Longgarkan PSBB Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali bagi-bagi sembako kepada masyarakat saat pandemi Covid-19. (Ist) | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merencanakan pelonggaran PSBB di tengah wabah virus corona. Namun dia menjelaskan sampai saat ini belum ada pelonggaran PSBB di seluruh kota / kabupaten di Indonesia.

Presiden Joko Widodo menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema "Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19" yang diikuti Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Baca Juga: Setelah Corona Selesai, Miliarder Twitter Bakal Fokus Donasi untuk Pendidikan Anak Perempuan

Baca Juga: Ya Tuhan, Ada Ratusan Ribu Warga Wuhan Jalani Tes Virus Corona Lagi

"Pertama saya ingin tegaskan bahwa belum ada kebijakan pelonggaran PSBB, jangan muncul keliru ditangkap masyarakat pemerintah sudah melonggarkan PSBB, belum, belum ada kelonggaran PSBB," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin (18/5/2020) siang.

"Yang kita siapkan baru sebatas rencana atau skenario pelonggaran yang akan diputuskan setelah ada 'timing' yang tepat serta melihat data dan fakta-fakta di lapangan biar semuanya jelas karena kita harus hati-hati jangan keliru kita memutuskan," tambah Jokowi.

Sudah ada 4 provinsi dan 22 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19 hingga saat ini.

"Dalam minggu ini maupun minggu ke depan, ke depannya lagi, 2 minggu ke depan pemerintah masih fokus kepada larangan mudik dan mengendalikan arus balik," ungkap Presiden.

Jokowi pun memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk mengefektivkan larangan mudik.

"Agar larangan mudik berjalan efektif di lapangan, dan perlu diingat juga yang dilarang itu mudiknya, bukan transporitasinya karena transportasi untuk logistik, untuk urusan pemerintahan, untuk urusan kesehatan, untuk urusan kepulangan pekerja migran kita dan ekonomi esensial tetap berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat," tegas Presiden.

Sejumlah contoh, masyarakat tampak tidak menaati PSBB misalnya adalah penumpukan penumpang sempat terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 14 Mei 2020.

PT Angkasa Pura II (Persero) mengakui bahwa antrean calon penumpang pesawat yang umumnya pengguna Lion Air terjadi di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 04.00 WIB. Namun, AP II mengklaim sekitar pukul 05.00 WIB sudah tidak terjadi lagi antrean hingga Kamis siang.

Pada hari itu terjadi peningkatan penumpang hingga 5.000 orang, atau tertinggi semenjak 7 Mei 2020 saat mulai dibukanya kembali penerbangan. Padahal sehari sebelumnya jumlah penumpang hanya 4.300 orang dalam sehari.

Contoh lain adalah masyarakat memadati lapak pedagang kali lima (PKL) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (17/5) meski PSBB berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Lapak PKL yang digelar di Jalan Jatibaru II dan para pengunjung sibuk melihat barang dagangan kebanyakan model pakaian, sebagian bahkan membawa anak-anak mereka. Pengunjung tampak tidak mempedulikan imbauan pemerintah untuk melakukan "physical distancing" (jaga jarak) karena mereka tak jarang saling bertabrakan bahu atau badan.

Hingga Minggu (17/5) jumlah terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia mencapai 17.514 orang dengan 4.129 orang dinyatakan sembuh dan 1.148 orang meninggal dunia dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 35.800 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 270.876 orang dengan total spesimen yang diuji sebanyak 187.965 orang. (Antara)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: