Program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.
Program Asimilasi dilaksanakan di rumah. Proses pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), di mana laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.
Baca Juga: Baru Bebas, Napi Asimilasi Langsung Jualan Sabu Lagi
Biasanya pihak penjamin adalah orang-orang yang kenal dengan narapidana tersebut. Namun, program asimilasi bukan berarti bebas seutuhnya karena masih berstatus narapidana dan warga binaan.
Hal tersebut tercantum dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yaitu tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Program Asimilasi adalah hak yang bisa didapatkan oleh semua para Narapidana dan Anak yang memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut cukup umum, adapula yang tidak berhak mendapatkan asimilasi adalah:
1. Narapidana dan Anak yang jiwanya terancam, dan
2. Narapidana dan Anak yang menjalani hukuman penjara untuk seumur hidup
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: