Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

3.680 Keping Benda Berharga Kapal Tenggelam Burumur Ratusan Tahun Diselamatkan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta) - Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) berhasil menyelamatkan 3.680 keping Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dari aksi pencurian di perairan Pulau Numbing Provinsi Kepulauan Riau.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/5/2014), mengatakan BMKT jadi salah satu sumber daya di laut yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan nilai ekonomi yang tinggi.

Karena itu, menurut dia, pengawasan terhadap benda-benda berharga tersebut akan terus diperketat dari aksi survei maupun pengangkatan ilegal.

Dalam operasi pengawasan yang digelar pada Maret 2014, Polsus PWP3K dengan menggunakan kapal pengawas Hiu 010 berhasil menangkap KM Penyu berbobot  27 GT. Dari operasi tersebut kapal pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan 3680 keping BMKT dalam kondisi utuh dan 327 keping dalam bentuk fragmen atau pecahan.

BMKT yang berhasil diamankan tersebut terdiri atas benda-benda berbahan dasar keramik yang berbentuk guci, tempayan, mangkuk, dan bentuk lainnya. "BMKT tersebut dinilai berharga cukup tinggi karena diperkirakan telah berumur ratusan tahun," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP) terdapat 463 titik kapal tenggelam di Indonesia. Bahkan data UNESCO menyebutkan kurang lebih tiga juta kapal karam yang belum ditemukan di dunia dan banyak di antaranya berada di sekitar kawasan Asia Tenggara.

Sharif memberi apresiasi atas kinerja Polsus PWP3K yang baru dilantiknya pada akhir tahun 2013 lalu dan telah berhasil mengamankan barang berharga yang memiliki sejarah, budaya dan bernilai ekonomi tinggi dari aksi pencurian.

Selanjutnya, ia mengatakan PSDKP akan memproses kapal beserta 12 orang ABK kapal dan barang bukti saat ini berada di Satuan Kerja PSDKP Batam, untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Ant)

Foto: kkp.go.id

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: