Beberkan 6 Alasan RI Belum Bisa New Normal, Pakar sampai Bilang: Kasus Membludak, Bisa Rusuh!
Lalu kriteria keempat, lakukan upaya pencegahan di tempat kerja. Pencegahan di tempat ini, kata Tri, harus dilakukan dengan baik.
"Kelima, kasus impor. Kasus yang datang dari daerah lain itu dapat di-tracing. Dan keenam, keterlibatan masyarakat. Semua harus dipenuhi, baru bisa terapkan new normal. New normal harus penuhi enam kriteria dari WHO ini," katanya.
Setelah menjabarkan semua enam kriteria new normal, Tri mengungkapkan, Indonesia belum bisa seluruhnya melakukan kebijakan ini. Sebab, kata Tri, kasus Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi penambahan di sejumlah perovinsi.
Baca Juga: PKS Cecar Jokowi: New Normal Sama Saja Bunuh Diri Massal!
Untuk di Indonesia, menurut Tri, satu kriteria saja belum terpenuhi. Seperti contoh, kasus Covid-19 tidak semua provinsi memenuhi kriteria. Belum ada daerah yang melaporkan kasus Covid-19 nol dalam beberapa pekan. Jadi, seluruh Indonesia belum bisa seluruhnya dibuka. Kalau dibuka mungkin bertahap.
"Kabupatennya dilihat kalau kasusnya sudah minimal dalam seminggu atau dua minggu, bila kasusnya nol, baru bisa dilakukan (new normal). Jangan sampai sudah dibuka dengan new normal, kalau kriterianya tidak terpenuhi, lalu membludak lagi kasusnya minta ampun. Bisa menimbulkan kepanikan atau kerusuhan," ujar Tri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: