Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Akuntan Publik?

Apa Itu Akuntan Publik? Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akuntan publik adalah suatu profesi yang memberikan jasa sebagai profesional yang telah memiliki izin negara untuk melakukan praktik sebagai akuntan swasta yang bekerja secara independen. Tugas akuntan publik meliputi analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant).

Baca Juga: Apa Itu Agunan?

Akuntan publik harus memastikan tidak ada penyelewengan, manipulasi, tindakan yang menyimpan,g dan penyalahgunaan sumber daya di suatu perusahaan atau lembaga dan seorang akuntan harus menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai asosiasi profesi akuntan publik yang telah diakui oleh pemerintah agar bisa mengaudit laporan keuangan.

Untuk diketahui, peranan akuntan publik adalah sebagai berikut:

1. Mengendalikan serta mengarahkan dengan efektif sumber daya yang dimiliki perusahaan.

2. Memberikan keputusan yang terkait dengan penggunaan sumber daya termasuk didalamnya mengidentifikasi bidang keputsuan rumit serta penetapan tujuuan dan sasaran entitas.

3. Memberikan laporan atas kepemilikan sumber daya yang dimiliki/dikuasai oleh entitas/organisasi.

Sementara itu jasa akuntan publik terdiri dari dua layanan, sebagai berikut:

1. Jasa Atestasi

Jasa Atestasi adalah jasa yang mencakup audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, review atas laporan keuangan, dan jasa audit atestasi lainnya.

2. Jasa Non-Atestasi

Sementara Jasa Non-Atestasi mencakup jasa yang berhubungan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang tertuang dalam pasal 6 sebagai berikut:

1. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;

2. Berpengalaman praktik memberikan jasa;

3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

5. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;

6. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

7. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan

8. Tidak berada dalam pengampuan.

Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan yang akan berlaku selama 5 tahun. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: