Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Indonesia Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Industri hingga Listrik

Pengusaha Indonesia Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Industri hingga Listrik A worker walks past a pump jack on an oil field owned by Bashneft in Bashkortostan, Russia, January 28, 2015. | Kredit Foto: Reuters/Sergei Karpukhin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang harga BBM industri, listrik dan gas yang dibebankan kepada dunia usaha saat ini. Tingginya harga sejumlah komoditas tersebut dinilai sangat memberatkan dunia usaha, ditambah lagi dengan melemahnya perekonomian nasional akibat dampak pandemik COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum APINDO, Hariyadi B. Sukamdani, Sabtu (30/5/2020). Menurutnya, Pemerintah diharapkan bisa menurunkan harga sejumlah komoditas BBM, listrik, dan gas di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang lesu saat ini.

Baca Juga: Tak Terima Harga BBM Belum Turun, Pengamat: Masyarakat Berhak Nikmati Harga Murah Minyak Dunia!

Selain itu, pandemi COVID-19 yang melanda saat ini telah menurunkan daya saing industri nasional lantaran permintaan barang baik di dalam negeri maupun transaksi ekspor juga menurun.

Tingginya harga BBM di Indonesia sebagai bahan baku utama industri menjadikan rendahnya daya saing bagi industri nasional. Terlebih harga minyak dunia juga telah mengalami penurunan di

bawah US$ 20/barel di tengah pandemi COVID-19. Hariyadi menambahkan, APINDO memandang pentingnya memastikan keberlangsungan usaha di tengah terpuruknya perekonomian saat ini akibat COVID-19.

“Keberlangsungan usaha dapat diupayakan, salah satunya dengan menurunkan harga BBM industri sebagai efisiensi produksi,” paparnya.

APINDO juga menyoroti tarif premium listrik yang dibebankan secara penuh kepada dunia usaha, sementara sejumlah industri saat ini belum beroperasi 100%. Atas kondisi tersebut, APINDO mengusulkan adanya:

1. Penghapusan biaya premium-rekening minimum pemakaian listrik 40 jam menyala, termasuk untuk pelanggan industri premium 235 jam yang menyala selama masa pandemik COVID-19.

2. Penghapusan mekanisme tagihan minimum gas oleh PGN, yang akan sangat meringankan beban biaya industri, mendapatkan flexibilitas untuk membayar energi sesuai dengankonsumsi gas yang mengikuti pemakaian dalam proses manufaktur.

3. Penundaan pembayaran 50% tagihan PLN hingga Desember 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan.

4. Penghapusan denda keterlambatan.

Terkait dengan gas, APINDO mendorong pemerintah untuk segera mengimplementasikan penurunan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) untuk seluruh sektor industri menjadi harga USD 6 per mmbtu dengan nilai Amerika Dollar setara dengan Rp14.000.

Saat ini hanya 7 sektor industri yang bisa mendapatkan harga USD 6mmbtu tersebut, sebagian besar industri masih membayar dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga tersebut.

“Selain itu, pengenaan tagihan gas seharusnya juga disesuaikan dengan konsumsi industri, bukan kontrak yang berlaku. Kami pun berharap pemerintah membebaskan biaya minimum untuk gas karena industri saat ini mengalami kesulitan yang luar biasa di masa pandemik COVID-19,” pungkas Hariyadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: