Mencuat Kabar Tap MPRS Soal PKI Dicabut, Tegas Mahfud MD: Percayalah, MPR Saja Tak Mampu
Partai Komunis Indonesia secara hukum tidak bisa lagi berdiri dan bercokol di Indonesia. Landasan hukumnya adalah Tap Nomor XXV/MPRS/1966. Namun mencuat kabar, landasan hukum ini hendak dicabut.
Karena isu itu, muncul keresahan di masyarakat yang kembali mewacanakan akan kebangkitan komunisme. Bahkan sebelumnya beredar pesan berantai akan ada perayaan ulang tahun partai yang sempat berjaya di pemilu 1955 itu.
Baca Juga: Fraksi PKS Tolak Tidak Dimasukkannya TAP MPRS Pelarangan PKI-Komunisme Dalam RUU HIP
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab keresahan masyarakat. Ia mengklaim, tidak ada yang bisa mencabut ketetapan MPRS itu, bahkan oleh lembaga MPR sekalipun.
"Percayalah, secara konstitusional skrng ini tak ada MPR atau lembaga lain yg bs mencabut Tap MPR tsb. MPR yg ada skrng tak pny wewenang mencabut Tap MPR yg dibuat thn 2003 dan sebelumnya," kata Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, baru-baru ini.
Mencuatnya isu PKI bangkit juga dikaitkan dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU ini menjadi inisiatif DPR dan akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah.
Tapi Mahfud menolak anggapa bahwa RUU itu sebagai pintu masuk ideologi komunisme kembali ke Indonesia, setelah pembekuannya melalui Tap MPRS.
"RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) yg skrg ada bkn utk membuka pintu bg komunisme tp utk menguatkan Pancasila sbg ideologi negara," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto