Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Sumbagtim Beri Izin PDPLB pada PT Sari Dumai Sejati

Bea Cukai Sumbagtim Beri Izin PDPLB pada PT Sari Dumai Sejati Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Palembang -

Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) resmi menetapkan PT Sari Dumai Sejati (SDS) sebagai perusahaan penerima fasilitas pengusaha dalam pusat logistik berikat (PDPLB) pada Kamis (4/6/2020).

Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Dwijo Muryono, hal ini dilakukan sebagai bukti komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance.

"Melalui dua fungsi tersebut, Bea Cukai memberikan peneranan dalam memberikan fasilitas kepabeanan guna tetap mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri walau di tengah masa pandemi," jelasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan TNI, Kepolisian, & BNN

Ditambahkan Dwijo, PT SDS merupakan perusahaan kilang minyak kelapa sawit yang berlokasi di pusat logistik berikat (PLB) CV Perintis Talang Duku di Jambi. Sebagai  persyaratan yang perlu dipenuhi,  PT SDS wajib memberikan pemaparan terkait proses bisnis dan IT inventory dari perusahaan tersebut.

PT SDS melaksanakan pemaparan melalui konferensi video yang disaksikan langsung oleh Dwijo dan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Bernhard Sibarani yang selanjutnya mendapatkan keputusan penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas PDPLB hanya dalam waktu satu jam setelah pemaparan dilaksanakan.

"Pemaparan ini dimaksudkan memastikan kesiapan perusahaan sebagai penerima fasilitas, semoga dengan fasilitas ini PT SDS dapat semakin berkembang," harap Dwijo.

Dengan penetapan ini, PT SDS mendapat insentif penundaan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Perusahaan juga dapat mempercepat proses angkut dan menghemat biaya sewa.

Lebih lanjut Dwijo menerangkan bahwa sepanjang 2020 Kanwil Bea Cukai Sumbagtim telah menambah dua perusahaan baru penerima fasilitas lainnya, yaitu PT Hok Tong yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pembebasan dan CV Perintis Talang Duku yang ditetapkan sebagai PLB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: