Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bak Petir, Pesan Ade Armando ke Senior PKS Tegas: Stop Pembodohan Umat!

Bak Petir, Pesan Ade Armando ke Senior PKS Tegas: Stop Pembodohan Umat! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dosen Universitas Indonesia Ade Armando merespons pernyataan Politisi Senior PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) terkait pengembalian dana haji yang batal berangkat tahun 2020.

Awalnya, Wakil Ketua MPR ini mengomentari artikel dari salah satu media online dengan judul 'Batal Haji, Uang Jamaah Calon Haji India Dikembalikan 100 Persen'.

Menurut HNW, seharusnya pemerintah Indonesia juga melakukan hal yang sama seperti di India, untuk mengembalikan uang calon jemaah haji 100%.

Baca Juga: HNW: Pemerintah Tak Serius Lawan Corona Karena...

Baca Juga: FPI Rongrong MPR Turunkan Jokowi, Ade Armando: Hai Kaum Dungu, Bersatulah!

"Batal Haji, Uang Jamaah Calon Haji India Dikembalikan 100 Persen'. Begitulah seharusnya. Dan supaya tak jadi fitnah, uang jemaah calon haji Indonesia yang dibatalkan berangkat itu, agar juga dikembalikan 100%. Atau otomatis untuk BIPIH mereka di tahun depan," tulis HNW dalam akun Twitternya.

Namun, menurut Ade Armando. Ia menyebut uang yang telah disetor menjadi milik jemaah dan mekanisme Pembayaran Ongkos Naik Haji (ONH) selama ini memang berlaku demikian.

Karena itu, ia mengingatkan HNW agar tidak membodohi umat. "Pak Hidayaaaaaaaat. Ya iyalah. Uang itu tetap milik jemaah. Kalo gak berangkat tahun ini, ya tahun depan. Pembayaran ONH (Ongkos Naik Haji) selama ini kan memang gitu. Nunggu bertahun-tahun sebelum berangkat Enggak go show...Stop pembodohan umat!" tulisnya dalam akun Facebooknya, Minggu (7/6) kemarin.

Diwartakan sebelumnya, Wakil Menteri Agama,  Zainut Tauhid Saadi menjelaskan bahwa Kemenag sudah menawarkan dua pilihan bagi para calon jemaah haji yang batal berangkat, terkait setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Alternatif pertama, setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Nantinya, nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," kata Zainut dalam keterangan resminya, Jumat (5/6).

Sementara alternatif kedua, Kemenag menyatakan setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: