Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/ 2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan telah resmi menaikkan tarif ekspor minyak sawit dan produk turunannya.
Beleid ini menetapkan kenaikan pungutan sebesar US$5/ton menjadi US$55/ton untuk ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) per 1 Juni 2020 lalu. Kalangan pelaku industri sawit dan petani dapat memaklumi pertimbangan pemerintah terkait kenaikan pungutan ekspor tersebut.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Caturwulan I-2019 VS Caturwulan I-2020, Ekspor Minyak Sawit?
Ketua Bidang Komunikasi Gapki, Tofan Mahdi, mengatakan, "Kebijakan tarif ekspor kelapa sawit tidak terlalu buruk di tengah kondisi yang sulit akibat pandemi. Pemerintah tetap serius dalam penyelamatan industri kelapa sawit."
Tofan juga menjelaskan bahwa di tengah anjloknya harga minyak mentah, pemerintah tetap berupaya menjalankan keberlangsungan program mandatori B30. Program biodiesel merupakan tulang punggung untuk menjaga penyerapan sawit di pasar domestik. Upaya ini menjadi penting di kala pelemahan pasar ekspor sawit.
Lebih lanjut Tofan menjelaskan, "Mandatori B30 ini menyediakan ruang untuk memasok sawit bagi kebutuhan dalam negeri. Jelas ini (B30) menggembirakan. Pasar merespons bagus, ini terlihat sepekan terakhir harga minyak sawit mulai positif."
Kementerian ESDM mencatat, realisasi volume penyaluran biodiesel pada kuartal I-2020 sebesar 2,17 juta kilo liter (KL) atau 90,4 persen dari permintaan pembelian (purchase order/PO), sebesar 2,4 juta KL.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum