Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih 'Hilang Ditelan Bumi', Kemana Menkes Terawan?

Masih 'Hilang Ditelan Bumi', Kemana Menkes Terawan? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19, mulai Senin (8/6/2020), diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Penerapan tatanan baru (new normal) diingatkan pemerintah untuk tetap menaati protokol kesehatan. Hal ini perlu dilakukan agar mencegah penyebaran Covid-19, PSBB transisi juga tengah dijalani.

Belakangan, pemerintah aktif memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat soal protokol kesehatan, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terus di-update data kasus positif setiap harinya.

Baca Juga: Surabaya Jadi Zona Hitam, Bergetar Dengar Doa Menkes Terawan...

Muncul pertanyaan, kemana Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menghilang. Belakangan ia bak 'hilang ditelan bumi'. Terakhir, sesuai pemberitaan ia menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Kepmen itu meminta perusahaan untuk menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke kantor dan karyawan yang dapat melakukan pekerjaan di rumah. Selain itu, perusahaan diimbau agar mengecek suhu tubuh setiap pekerja di pintu masuk kantor.

"Sebelum mauk kerja terapkan Self Assessment risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19," tulis peraturan tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Minggu (24/5/2020).

Dalam peraturan tersebut, ada juga membahas pembagian shift bagi masyarakat yang masih harus bekerja di lapangan. Terawan pun meminta agar perusahaan meniadakan sementara waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari atau shift 3.

"Bagi pekerja shift 3, atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis aturan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: