Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Kritik Keras Anak Buah Teten Masduki: Gagal Paham!

Pengamat Kritik Keras Anak Buah Teten Masduki: Gagal Paham! Menkop-UKM Teten Masduki | Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai pernyataan Staf Khusus Kemenkop-UKM Agus Santosa soal praktik koperasi yang mengarah ke shadow banking dengan hanya memperbolehkan koperasi mengembangkan produk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, adalah keliru besar.

"Agus Santosa gagal paham membedakan apa itu shadow banking (bank bayangan) dan pseudo co-operative (koperasi palsu). Agus Santosa telah mendiskriditkan koperasi dengan memberikan ancaman serius soal sanksi pindana sebagaimana diatur dalam pasal 46 UU Perbankkan," ujar Suroto di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Menurutnya, kesalahan fatal Agus Santosa sebagai pejabat otoritas kebijakan koperasi sangat merugikan koperasi dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi. 

Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi di Tengah Covid-19, Kemenkop UKM Dukung Pembentukan Koperasi Alumni Unpad

Praktiknya di lapangan, koperasi bukan hanya mengembangkan produk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, tapi juga punya produk tabungan, deposito, dan lain sebagainya. 

Sementara pernyataan Sekretaris Kemenkop-UKM, Prof Rully Indrawan yang mengatakan bahwa pernyataan Agus Santosa adalah hanya peringatan biasa, jelas menyesatkan.

"Menurut kami, pernyataan Agus Santosa salah karena menurut UU No. 25 Tahun 1992 tidak mengatur pelarangan bagi koperasi untuk mengembangkan produknya," pungkasnya.

Justru, kata Suroto, seharusnya Agus Santosa sebagai pejabat publik mengimbau agar koperasi inovatif dalam mengembangkan produknya sehingga tidak kalah dengan perbankan dalam penetrasi pasar.

"Agus Santosa juga fatal, dia tidak membaca UU Perbankan secara lengkap bahwa Pasal 21 poin b salah satu bentuk badan hukum bank itu dapat saja berbentuk koperasi," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: