Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Benny lebih jauh mengatakan, penyitaan aset pihak ketiga oleh tim Kejagung tak dilakukan secara hati-hati. Hal itu, kata Benny, diperkuat dengan adanya gugatan praperadilan yang diajukan PT Wanna Artha Life melawan Kejaksaan Agung.
Benny juga mempertanyakan kurun waktu pidana yang disebutkan jaksa dalam dakwaan. Pada dakwaan pertama disebutkan peristiwa terjadi pada 2008 sampai 2018. Sedangkan pada dakwaan kedua tentang pencucian uang peristiwanya disebut pada 2012 sampai 2018.
"Hal yang tidak konsisten dan membingungkan ini di mana ada 4 tahun yang hilang," kata Benny.
Atas uraian-uraian tersebut, Benny pada muaranya meminta majelis untuk memutuskan membatalkan dakwaan tim jaksa.
"Saya memohon majelis hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan pada diri saya atau memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskan saya dari rumah tahanan," kata Benny yang sesekali mengusap air dari matanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa Benny telah merugikan negara Rp16,8 triliun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Perbuatan itu dilakukan Benny Tjokro bersama-sama terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Perbuatan itu juga dilakukan bersama mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya, yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti