Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Bank Konsorsium?

Apa Itu Bank Konsorsium? flat-lay photography of four person holding mobile devices. | Kredit Foto: Unsplash/rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank konsorsium adalah bank pembantu yang dibuat oleh banyak bank lain. Bank-bank ini dapat membuat bank konsorsium untuk mendanai proyek skala besar yang terlalu besar untuk diselesaikan oleh satu bank, seperti menyediakan kepemilikan rumah yang terjangkau untuk pembeli rumah berpenghasilan rendah dan menengah atau untuk melakukan transaksi besar, seperti menjual pinjaman di pasar sindikasi pinjaman.

Dilansir dari Investopedia di Jakarta, Kamis (11/6/2020) konsorsium memanfaatkan aset masing-masing bank untuk mencapai tujuannya. Semua bank anggota memiliki saham kepemilikan yang sama dan tidak ada anggota yang memiliki kepentingan pengendali. Setelah bank konsorsium mencapai tujuannya, biasanya akan dibubarkan.

Baca Juga: Apa Itu Bank Investasi?

Ketika proyek muncul yang terlalu besar bagi satu bank untuk dibiayai sendiri, banyak bank mengumpulkan sumber daya mereka untuk membuat bank konsorsium untuk melaksanakan proyek tersebut.

Sebuah kontrak hukum pada umumnya mengatur bank konsorsium dan mendelegasikan tanggung jawab di antara para anggotanya. Ini dapat mencakup penilaian umum, dokumentasi, dan tindak lanjut, serta keputusan untuk membagi porsi kepemilikan yang sama dalam transaksi.

Bank-bank konsorsium berasal pada awal 1960-an dengan tujuan memungkinkan bank-bank kecil untuk berpartisipasi dalam kegiatan perbankan internasional dan paling umum berada di Eropa. Bank konsorsium tidak seaktif seperti sebelumnya, namun, contoh kuat masih ada di AS dan di luar negeri. Bank anggota dapat berkantor pusat di berbagai negara.

Di bawah pengaturan ini, bank yang berpartisipasi mendapatkan bunga yang sama dan berbagi secara adil dalam risiko dan keuntungan. Setelah penyelesaian proyek, bank konsorsium biasanya akan dibubarkan.

Berikut jenis-jenis konsorsium:

  1. Gabungan beberapa pengusaha yang mengadakan suatu proyek.
  2. Kumpulan pedagang dan industriawan.
  3. Suatu proyek yang pembiayaannya dilakukan oleh beberapa bank atau lembaga keuangan.
  4. Gabungan berbagai organisasi untuk mengadakan aktivitas bersama, tetapi masing-masing organisasi tetap berdiri sendiri-sendiri.
  5. Himpunan para pakar dari bidang yang sama untuk mengurus kepentingan bersama.
  6. Usaha bersama dari berbagai organisasi atau bank untuk memenuhi suatu proyek/tujuan tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: