Pemerintah kembali berencana melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020. Pemerintah menargetkan lelang tujuh seri SUN ini dapat menghimpun maksimal Rp40 triliun. Sementara, target indikatif sebesar Rp20 triliun.
Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).
Baca Juga: Surat Utang Sulit Biayai Stimulus Penanganan Covid-19
Adapun lelang akan dilakukan pada Selasa, 16 Juni 2020, dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, sedangkan proses Setelmen dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2020.
Secara rinci, seri SPN03200917 dan SPN12210304 memiliki tingkat kupon atau bunga diskonto. Masing-masing akan jatuh tempo pada 17 September 2020 dan 4 Maret 2021. Alokasi pembelian non-kompetitif dari kedua seri tersebut maksimal 50% dari yang dimenangkan.
Sementara itu, FR0081 memiliki bunga 6,5% yang akan jatuh tempo pada 15 Juni 2025. FR0082 memiliki bunga 7% dan akan berakhir pada 15 September 2030. Kemudian seri FR0080 dan FR0083 memiliki tingkat masing-masing 7,5% yang akan jatuh tempo pada 15 Juni 2035 dan 15 April 2040.
Terakhir, FR0076 memiliki kupon 7,375% dan jatuh tempo pada 15 Mei 2048. Alokasi pembelian non-kompetitif dari kelima seri tersebut ditetapkan maksimal 30% dari yang dimenangkan.
Peserta lelang SUN terdiri dari dealer utama yang mencakup Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., PT Bank OCBC NISP, Tbk., PT Bank Panin, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk., PT Bank Permata, Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank ANZ Indonesia., Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT. Bahana Sekuritas, PT. Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk. Kemudian ada juga Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia.
"Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia," tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu di Jakarta, kemarin.
Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
"Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)," jelas DJPPR.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus pmelalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum