Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Penjelasan Terbaru DPR Terkait Pilkada Serentak 2020

Begini Penjelasan Terbaru DPR Terkait Pilkada Serentak 2020 Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2020. Keputusan ini diambil setelah melakukan serangkaian rapat antara DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPU.

"Kami (DPR) di komisi II melakukan enam kali rapat kerja untuk memastikan apa bisa melaksanakan pilkada serentak. Hingga kita memilih opsi pertama 9 Desember 2020 dari 3 opsi yang diajukan KPU pada 17 Maret 2021, ada 29 September 2021 jadi ditunda 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun," kata Ahmad Doli dalam diskusi daring, Sabtu (13/6/2020). 

Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Tambah TPS dan Anggaran untuk 13 Juta Lebih Masker

Doli menjelaskan, mereka menetapkan 9 Desember 2020 untuk menggelar pilkada serentak karena sudah mendapat surat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait penyelenggaraan pilkada. 

"Sampai tanggal 27 Mei rapat lagi melihat mendalami hasil simulasi oleh KPU dan sudah ada surat resmi gugas jawab surat KPU rekomendasi silakan lanjut dengan 2 syarat. Menetapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan terus menerus berkoordinasi dengan gugus tugas," kata Doli.

Selain itu, kata Doli yang menguatkan DPR untuk tetap melaksanakan pilkada serentak di tanggal 9 Desember adalah pernyataan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait COVID-19. Yang mana, virus ini akan ada dan hidup berdampingan dengan manusia selamanya. 

"Pilihannya  terus menunggu sutuasi tidak pasti atau ambil sikap keputusan dgb ukuran tertentu dengan ada tanggung jawabnya," lanjut Doli.

Doli mengatakan, DPR memilih untuk mengundur pilkada serentak bisa akan berdampak pada berbagai aspek. Salah satunya terkait dengan pengulangan tahapan pilkada dari awal lagi. Padahal kata dia saat ini sudah menjalani lima tahapan untuk melakukan pilkada.

"Kalau diundur 6,9 harus di-update lagi 5 tahapan dari awal. Artinya lewat 6 bulan bukan ditunda tapi dihentikan kita ulang lagi," kata dia. 

Selain itu, jika pilkada serentak ditunda juga dianggap akan berpengaruh pada kekosongan posisi kepala pemerintahan daerah.

"Konsekuensi berdampak panjang. Akhir masa jabatan itu jadi permasalahan. 208 kepala daerah pada Februari akan habis masa jabatan, dan di Juli hampir semua habis. Dan bukan pekerjaan mudah untuk mencari 200 orang (PJ sementara) untuk isi kekosongan," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: