Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon kembali menyoroti tuntutan pelaku penyiram air kerasa terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis cuma satu tahun.
Menurut dia, tuntutan satu tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelas memperlihatkan ketidakpercayaan rakyat atas ketidakadilan hukum di republik ini. Dikhawatirkan, rakyat mencari keadilannya sendiri.
"Ketidakadilan hukum yang terus dipertontonkan akan memupuk ketidakpercayaan rakyat. Ada waktunya keadilan mencari jalannya sendiri," kata Fadli lewat Twitter yang dikutip pada Senin (15/6/2020).
Baca Juga: Kasus Novel Baswedan, Pakar Endus Ada yang Janggal...
Ketidakadilan hukum yg terus dipertontonkan akan memupuk ketidakpercayaan rakyat. Ada waktunya keadilan mencari jalannya sendiri. https://t.co/yPE3QU7vIy
— Fadli Zon (@fadlizon) June 14, 2020
Sementara Politisi Partai Demokrat, Syahrial Nasution mengungkap fakta kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ditangani oleh dua Kapolri era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, empat Kepala Bareskrim dan empat Kapolda Metro Jaya.
"Dramatis dan misterius. Krn tdk sengaja: terdakwa dituntut 1 tahun penjara. Ini rezim asik. #NewNormal," tulisnya.
Fakta: di era Jokowi.
— syahrial nasution (@syahrial_nst) June 12, 2020
Kasus Novel Baswedan ditangani 2 Kapolri, 4 Kabareskrim, 4 Kapolda Metro Jaya. Dramatis dan misterius. Krn tdk sengaja: terdakwa dituntut 1 tahun penjara. Ini rezim asik. #NewNormal
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti