"Kontroversi akan berkembang jika Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan dimasukkan dengan alasan historis, maka tujuh kata dalam Piagam Jakarta juga dapat dimasukkan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis yang sama," kata Haedar.
Haedar menegaskan, jika pembahasan dipaksakan untuk dilanjutkan, berpotensi menimbulkan kontroversi yang kontra produktif. Kemudian juga membuka kembali perdebatan dan polemik ideologis dalam sejarah perumusan Pancasila.
"Kontroversi RUU HIP akan menguras energi bangsa dan bisa memecah belah persatuan, lebih-lebih di tengah negara dan bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 yang sangat berat dengan segala dampaknya," kata Haedar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: