WE Online, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Perseroan) menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan perseroan tahun buku 2013 dan memberikan pembebasan serta pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et décharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada saat ini.
RUPST juga menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2013 sebesar kurang lebih Rp 1,21 triliun atau sebesar Rp 126,50 per lembar saham atau sekitar 30% dari laba bersih (konsolidasi) perseroan setelah pajak. Sedangkan, 1% dari laba bersih atau sekitar Rp 40,4 miliar akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan perseroan.
"Pembayaran dividen sebesar 30% menunjukkan kekuatan dari permodalan perseroan yang menjadi landasan untuk pertumbuhan berkesinambungan. Dengan fundamental permodalan yang kokoh, perseroan dapat melanjutkan peningkatan kinerjanya baik dalam penyaluran kredit maupun pendanaan serta dalam optimalisasi jaringan layanan untuk nasabah," ujar Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Henry Ho dalam RUPST tersebut.
Sementara itu, sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan Milan Robert Shuster, Harry Arief Soepardi Sukadis, dan Benedictus Raksaka Mahi maka RUPST menyetujui untuk menunjuk Laoh Andriaan dan Made Sukada sebagai Komisaris Independen yang akan efektif menjabat sejak lulus fit and proper test Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Selain itu, perseroan mengangkat kembali anggota-anggota dewan komisaris, yaitu Ng Kee Choe, JB Kristiadi Pudjosukanto, Gan Chee Yen, Manggi Taruna Habir, dan Ernest Wong Yuen Weng.
Adapun susunan anggota dewan komisaris sejak ditutupnya RUPST adalah Dewan Komisaris Ng Kee Choe sebagai Komisaris Utama, JB Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen), Gan Chee Yen sebagai Komisaris, Manggi Taruna Habir sebagai Komisaris (Independen), Ernest Wong Yuen Weng sebagai Komisaris, Laoh Andriaan sebagai Komisaris (Independen), Made Sukada sebagai Komisaris (Independen). Susunan tersebut efektif setelah uji kemampuan dan kelayakan dari OJK.
RUPST juga menyetujui pengangkatan kembali direksi sehingga susunan direksi sejak ditutupnya RUPST adalah Henry Ho sebagai Direktur Utama, Muliadi Rahardja sebagai Direktur, Vera Eve Lim sebagai Direktur, Herry Hykmanto sebagai Direktur, Kanchan Keshav Nijasure sebagai Direktur, Fransiska Oei Lan Siem sebagai Direktur (Independen), Pradip Chhadva sebagai Direktur, Michellina Laksmi Triwardhany sebagai Direktur, Satinder Pal Singh Ahluwalia sebagai Direktur, Khoe Minhari Handikusuma sebagai Direktur.
Sementara itu, untuk susunan Dewan Pengawas Syariah sejak ditutupnya RUPST adalah Din Syamsuddin sebagai Ketua, Karnaen A Perwataatmadja sebagai Anggota, Hasanudin sebagai Anggota.
RUPST hari ini juga telah menunjuk Purwantono, Suherman, dan Surja sebagai anggota dari Ernst & Young Global Limited yang merupakan akuntan publik yang terdaftar pada OJK untuk mengaudit laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2014 dengan memperhatikan rekomendasi dari komite audit.
Foto: Dok. Pribadi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement