Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hampir 500 Ribu Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pekanbaru

Hampir 500 Ribu Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pekanbaru Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal terus gencar dilakukan hingga memasuki pertengahan tahun 2020. Kali ini, Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Kudus di masing-masing wilayah kembali berhasil menindak ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Bea Cukai Pekanbaru, pada Kamis (11/6/2020) lalu, berhasil mengamankan 249.000 batang rokok ilegal di Pasar Kamis Gunung Sari, Kabupaten Kampar dan sebuah mobil minibus hitam bernomor polisi Jakarta sebagai sarana pengangkutnya, serta sopir dan kernetnya (NR dan ES).

Baca Juga: Sinergi Bea Cukai, TNI, dan BNN Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu di Dumai

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono, menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan pihaknya ini bermula dari informasi masyarakat akan adanya pengangkutan rokok ilegal dari Air Tiris menuju Pasar Kamis Gunung Sari yang melintas di jalan Lintas Gunung Sahilan.

"Tim Penindakan segera menindaklanjutinya hingga akhirnya pada Kamis (11/6/2020) pagi pengangkutan 24 koli rokok tanpa pita cukai itu dapat digagalkan, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Selanjutnya, barang bukti rokok berikut sopir, kernet, dan sarana pengangkutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Bea Cukai Pekanbaru berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Apabila ada masyarakat yang mempunyai informasi tentang rokok ilegal jangan segan untuk segera menyampaikannya kepada kami," tegas Prijo.

Masih dengan kasus yang serupa, Bea Cukai Kudus yang kian gencar melakukan pengawasan juga telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil, pada Sabtu (13/6/2020) pagi.

Penindakan ini berdasarkan informasi yang dihimpun tim penindakan Bea Cukai Kudus. Atas informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan penyisiran hingga mendapati mobil yang dimaksudĀ  melintas di Jalan Alternatif Jepara-Demak. Hasil pemeriksaan awal terhadap isi muatannya, mobil tersebut kedapatan membawa rokok siap edar yang tidak dilekati pita cukai.

"Rokok-rokok tersebut nantinya akan diedarkan tanpa dilekati pita cukai yang artinya tidak membayar cukai. Kita telah mengamankan sejumlah 240.000 batang rokok ilegal," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.

Mobil dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ini merupakan penindakan rokok ilegal ke-44 dalam periode semester pertama 2020 yang dilakukan Bea Cukai Kudus dan dari penindakan ini kami berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian sebesar Rp142.396.800," pungkas Gatot.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: