Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diinterogasi DPR, Bos PLN Bantah Lonjakan Tagihan karena Tarif Listrik Naik

Diinterogasi DPR, Bos PLN Bantah Lonjakan Tagihan karena Tarif Listrik Naik Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Zulkifli Zaini menegaskan kenaikan lonjakan tagihan listrik pada Mei dan Juni bukan disebabkan oleh kenaikan tarif listrik ataupun subsidi silang dalam tarif listrik.

Zulkifli mengatakan kenaikan tarif listrik adalah ranah dan kewenangan pemerintah. Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, pada Rabu (17/6/2020).

"PLN dalam posisi untuk menjalankan kebijakan tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Buntut Kisruh Tagihan Listrik Bengkak, Bos PLN Dipanggil DPR

Ia mengatakan pemerintah telah memutuskan sejak Januari 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Meski berdasarkan perhitungan operasional harga keekonomian produksi listrik sudah mengalami perubahan dalam tiga setengah tahun terakhir akibat perubahan kurs terhadap dolar, harga BBM di pasar Indonesia dan inflasi sepanjang kurun waktu tersebut rata-rata per tahunnya sebesar 3-4%.

"Lonjakan tagihan listrik tersebut disebabkan mekanisme penggunaan rata-rata tagihan tiga bulan terakhir akibat kebijakan PSBB. Sehingga PLN memutuskan pada April tidak dilakukan pencatatan meter ke rumah-rumah pelanggan dengan tujuan untuk melindungi pelanggan dari risiko penularan virus karena proses pencatatan harus dilakukan dari setiap rumah pelanggan," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: