Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto merespons pembebasan terpidana korupsi yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin.
Menurut dia, pembebasan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. "Saya pribadi menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kemenkumham tersebut, karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang melekat," katanya kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Baca Juga: Nazaruddin kok Dikasih Remisi? Pukat UGM Angkat Suara
Baca Juga: Mau Bebas, Tapi Nazaruddin Harus Rogoh Kocek Rp1,3 Miliar
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Nazaruddin telah menjadi binaan yang taat hukum. Namun, ia menduga bahwa Nazaruddin mendapat remisi karena telah membantu penegak hukum membongkar kasusnya sebagai justice collaborator.
"Nazaruddin telah mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya sebagai justice collaborator," ujarnya.
Sementara itu, diketahui, Nazaruddin telah menghirup udara bebas pada Minggu (16/6/2020). Ia mendapatkan Program Cuti Menjelenag Bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil