Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terdakwa Bantah Pasar Modal Modus Operandi: Kasus Jiwasraya Bukan Korupsi

Terdakwa Bantah Pasar Modal Modus Operandi: Kasus Jiwasraya Bukan Korupsi Kredit Foto: Antara/Anita Permata Dewi

Sebelumnya, jaksa menimta majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa. Jaksa juga membantah keberatan para terdakwa yang menilai perbuatan mereka merupakan pelanggaran pasar modal dan bukan tindak pidana korupsi. Menurut jaksa, pasar modal hanya menjadi modus para terdakwa dalam korupsi yang mereka lakukan.

"Pasal modal hanya instrumen modus operandi dari perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Joko Hartono Tirto bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat yang bekerja sama dengan pihak-pihak PT Asuransi Jiwasraya Persero, yakni Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo, dan Syahmirwan," ujar jaksa dalam tanggapannya.

Dalam perkara korupsi ini, terdapat enam terdakwa, yakni Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: