Ketua Umum ASENSI (Asosiai Lisensi Indonesia) Susanty Widjaya mengatakan bahwa merek adalah salah satu hal terpenting dalam setiap bisnis, oleh sebab itu penting untuk mendapatkan perlindungan baik di tingkat nasional maupun internasional.
Menurutnya, bagi pelaku usaha, merek selain berfungsi sebagai identitas, juga merupakan suatu perwujudan kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan atas kepemilikan melalui registrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: ASENSI Dukung Merek Lokal Lewat Gerakan #SupportLocalBrandsID
Baca Juga: ASENSI Peduli Salurkan Bantuan Makanan bagi Tenaga Medis
Sementara itu, Agung Indriyanto, Pemeriksa Merek, Kementerian Hukum & HAM RI, dalam ASENSI talk ke-6, mengatakan prinsip registrasi pelindungan merek memiliki sifat territorial, dimana pelindungannya terbatas pada wilayah yurisdiksi suatu negara dan tidak bersifat universal. Sehingga untuk memperluas wilayah pelindungan suatu merek, pemilik merek harus mendaftarkan mereknya di setiap negara di mana merek tersebut ingin dilindungi.
Namun, kendala yang sering kali dialami oleh pemilik merek ketika mendaftarkan merek di luar negeri adalah banyaknya prosedur administratif yang harus dilakukan sesuai dengan sistem pendaftaran merek di masing-masing negara.
“Dalam hal ini, Protokol Madrid merupakan mekanisme administratif untuk memperoleh pelindungan merek di banyak negara yang jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan mencari pelindungan di masing-masing negara secara terpisah,” papar Agung, Jumat (12/06).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil