Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asosiasi: Skema Penanggulangan Ekonomi Nasional Dampak Pandemi Abaikan UMKM dan Koperasi

Asosiasi: Skema Penanggulangan Ekonomi Nasional Dampak Pandemi Abaikan UMKM dan Koperasi Perajin menyusun kerajinan hiasan rumah yang terbuat dari rotan dan bambu di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Pemerintah terus meningkatkan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dari tahun lalu porsinya sebesar 60 persen menjadi 80 persen pada tahun ini, pertumbuhan porsi KUR ini terus meningkat dari tahun ke tahun. | Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Bogor -

Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) menilai, sejak Perppu No 1/2020 yang telah menjadi UU dan juga PP No. 23/2020 diundangkan, nasib UMKM dan koperasi cenderung diabaikan. Peraturan itu justru mengutamakan korporasi besar.

Ketua AKSES, Suroto menilai, itu bisa terlihat dari skema program yang dikembangkan. Koperasi dan UMKM yang harusnya jadi prioritas disubordinat oleh bank yang jelas jelas selama ini justru setiap krisis selalu menipu dan menggelapkan uang negara. Contohnya, kasus BLBI pada krisis 1998 dan kasus Bank Century pada tahun 2008.

"Pembiayaan korporasi yang lebih besar ketimbang Koperasi dan UMKM jelas menciderai rasa keadilan dan tidak pedulikan nasib orang banyak," kata Suroto dalam keterangan resminya, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga: Soal Moratorium Izin Koperasi Kemenkop-UKM, AKSES: Salah Diagnosis dan Salah Sasaran!

Menurutnya, itu terjadi bukan karena alasan administrasi, sebab koperasi dan UMKM pun punya badan hukum dan izin usaha. Dari segi regulasi mereka juga direkognisi pemerintah, tambahnya.

Ia menjelaskan, "contoh, kenapa model dana penempatan dan modal penyertaan pemerintah melalui koperasi dan UMKM tidak dikembangkan sebagai skema dalam regulasi yang diterbitkan? Padahal sudah ada aturanya setingkat PP seperti misalnya yang diatur dalam PP 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pemerintah terhadap koperasi."

Suroto menilai, pemerintah telah sengaja mengabaikan koperasi dan UMKM. Secara regulasi Perppu No. 1 Tahun 2020 dan PP No. 23 Tahun 2020 hanya berupa rompi pengaman bagi kepentingan korporat besar. Padahal, UMKM yang berjumlah 99,3% justru paling berat terdampak wabah corona.

"Mereka terhantam langsung dan bahkan modal kerja untuk memulai usaha kembali sejak PSBB dilonggarkan juga sulit didapatkan," tulisnya.

Berdasarkan pernyataannya, UMKM dan Koperasi adalah yang telah memberikan pekerjaan riil hingga 95 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: