Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demi Terlaksananya Perjanjian Ini, Trump Tunda Beri Sanksi ke China atas Uighur

Demi Terlaksananya Perjanjian Ini, Trump Tunda Beri Sanksi ke China atas Uighur Kredit Foto: Reuters

Langkah apa yang telah diambil AS?

Pemerintahan Trump dikritik karena tidak mendesak China untuk lebih terbuka terkait urusan hak asasi manusia. Namun, beberapa elemen pemerintah secara terbuka mengkritik perlakuan China terhadap Uighur.

Departemen negara telah melontarkan tuduhan terkait penyiksaan terhadap Uighur. Departemen itu, bersama dengan departemen perdagangan, telah memberlakukan beberapa sanksi pada pejabat China terkait masalah di Xinjiang.

Ada beberapa pembatasan impor pada perusahaan-perusahaan China, pembatasan visa pada beberapa pejabat China, dan larangan peredaran barang-barang yang diproduksi melalui kerja paksa --tetapi itu bukan merupakan sanksi keuangan yang lebih kuat.

Rabu lalu, presiden menandatangani undang-undang yang mengesahkan sanksi AS terhadap pejabat China atas masalah Xinjiang, tetapi mengatakan dia akan memutuskan kemudian terkait eksekusinya.

'Propaganda' China

Pada hari Senin, AS menunjuk empat media China sebagai misi diplomatik asing. China Central Television, China News Service, People's Daily, dan Global Times, sebenarnya "outlet propaganda" dan bukan outlet media, kata Departemen Luar Negeri AS.

Mereka akan diminta untuk memberikan informasi tentang staf mereka yang berbasis di AS kepada pemerintah Amerika, dan membuat daftar transaksi properti. Mereka tidak akan dibatasi dalam kegiatan pelaporan.

Awal tahun ini, AS mengambil tindakan serupa terhadap lima outlet media China lainnya, termasuk kantor berita resmi China Xinhua. Kantor-kantor berita itu diperintahkan untuk mengurangi jumlah warga negara China yang bekerja di Amerika Serikat.

China merespons dengan mengusir wartawan dari tiga surat kabar Amerika, termasuk Wall Street Journal, New York Times dan Washington Post.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: