Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, bea ekspor dikenakan dengan tujuan untuk:?
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
- Melindungi kelestarian sumber daya alam.
- Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional.
- Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
Sementara cara menghitung bea ekspor berdasarkan kemenkeu.go.id yakni sebagai berikut:
1. Perhitungan Secara Advalorum: Tarif BE x harga ekspor x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang
2. Perhitungan Secara Tarif Spesifik:? Tarif BE (dalam satuan mata uang tertentu) x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: