Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Bea Ekspor?

Apa Itu Bea Ekspor? Kantor Bea Cukai | Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, bea ekspor dikenakan dengan tujuan untuk:?

  1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
  2. Melindungi kelestarian sumber daya alam.
  3. Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional.
  4. Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.

Sementara cara menghitung bea ekspor berdasarkan kemenkeu.go.id yakni sebagai berikut:

1. Perhitungan Secara Advalorum: Tarif BE x harga ekspor x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang

2. Perhitungan Secara Tarif Spesifik:? Tarif BE (dalam satuan mata uang tertentu) x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: