Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Modusnya Berkembang hingga Dijual Via Online

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Modusnya Berkembang hingga Dijual Via Online Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan

Penindakan lain terhadap rokok ilegal di Jawa Tengah juga dilakukan oleh Bea Cukai Kudus yang bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal. Setelah Sabtu (13/6/2020) lalu berhasil menindak mobil yang membawa rokok ilegal, Bea Cukai Kudus kembali menindak sebuah truk boks bermuatan rokok ilegal pada Senin (22/6).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas operasi yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Tegal yang menginformasikan tentang akan dilakukannya pengiriman rokok yang disinyalir ilegal menggunakan truk boks dari wilayah Jepara.

Atas informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus menyebar jaringan dan melakukan operasi tertutup di wilayah Jepara. Sekitar pukul 00.10 WIB dini hari tadi petugas menyisir dan mendapati truk yang dimaksud sedang melaju di wilayah Jepara. Petugas segera mengejar dan berhasil menghentikan target di Jalan Raya Kudus-Demak.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok yang dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 120.000 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp122.400.000 dan total potensi kerugian negara Rp71.198.400," jelas Gatot.?

Seluruh barang bukti, truk, dan pengemudi berinisal SR (31 tahun) dibawa petugas ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: